KLATEN, Berita HUKUM - Polres Klaten beserta jajarannya tidak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Klaten.
Pada Minggu (24/02) pukul 20:00 WIB, Polsek Wonosari berhasil menangkap tersangka penjual judi jenis Capjikia.
Erlangga Angga Kusuma (20), warga Bolali Rt 05/Rw 03, Kec. Wonosari, telah ditangkap oleh Anggota Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki Spd MH.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya perjudian di daerah Bolali. Atas Laporan tersebut, Kapolsek beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan perjudian jenis Capjikia.
Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi melalui HP di depan TK Bolali. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 180.000, dengan Hp BlackBerry sebagai alat transaksi.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.(mbs/bhc/rby) |